Persyaratan :
A. Sekolah Yang Beroperasional
► Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Jika Hilang)
► Surat Keterangan Penggantian, Kesalahan dan Rusak Ijazah/STTB Dari Sekolah
► Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Pemohon Diatas Materai dan Fotocopy KTP
► Fotocopy Daftar Penilaian Peserta Ujian Yang Telah Dilegalisasi
► Fotocopy Daftar Kelulusan (DKL) Yang Telah Dilegalisasi
► Fotocopy Tanda Terima Ijazah Yang Telah Dilegalisasi
► Fotocopy Buku Induk Siswa Yang Telah Dilegalisasi
► Fotocopy Ijazah/STTB Yang Telah Dilegalisasi (Jika Ijazah Hilang)
► Fotocopy Akta Kelahiran Yang Telah Dilegalisasi
B. Sekolah Yang Sudah Tidak Beroperasional
► Fotocopy Ijazah/STTB
► Pas Photo Ukuran 3x4 dan Materai 1 (Satu) Lembar
► Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Pemohon Diatas Materai dan Fotocopy KTP
► 2 (Dua) Orang Saksi Seangkatan Sekolah (Harus Membawa Ijazah Asli)
► Mengisi Surat Pernyataan Saksi Diatas Materai dan Fotocopy KTP
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon ⇒ Penerimaan Kelengkapan Berkas (Loket) ⇒ Verifikasi Kelengkapan Berkas (Staf) ⇒ Memaraf Berkas Yang Sudah di Verifikasi (Kasi & Kabid) ⇒ Penandatangan Surat Keterangan (Sekretaris) ⇒ Penyerahan Surat Keterangan (Loket) ⇒ Pemohon